Buku ini diawali dengan pembahasan teori hukum sebagai pemahaman esensial dan fundamental hukum keuangan negara di Indonesia. Pembahasan dilanjutkan dengan kontekstual praktik-praktik keuangan negara, yaitu terkait sistem pemerintahan dan kekuasaan atas keuangan negara, yang dilanjutkan dengan pelaksanaan belanja negara termasuk uraian pengelolaan kas negara serta pengelolaan piutang dan investasi. Pembahasan yang memiliki urgensi aktual dilanjutkan dengan pengelolaan Badan Layanan Umum, termasuk uraian kekayaan negara yang dipisahkan, serta pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN, analisis dan statistik keuangan pemerintah. Buku ini ditutup dengan pembahasan terkait penyelesaian kerugian negara.