Pemilu dalam bingkai kejujuran dan keadilan
Agusniwan Etra (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi halaman 349 ; Kedaulatan rakyat adalah inti demokrasi. Sementara itu Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu ikhtiar penting untuk merawat demokrasi. Semua negara demokrasi modern melaksanakan pemilu, akan tetapi tidak semua pemilu itu dapat dikatakan demokratis. Salah satu aspek bahwa sebuah pemilu itu dapat dikatakan demokratis adalah adanya hak untuk memilih dan dipilih. Meskipun hak memilih dan dipilih sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam penafsirannya terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bukan berarti hak memilih dan dipilih menjadi hak yang tidak bisa dibatasi, acapkali Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusional diperhadapkan dengan berbagai pertanyaan konstitusional, apakah membatasi hak seseorang untuk dipilih itu sebuah pelanggaran HAM? Atau memilih itu hak atau kewajiban? untuk menjawab pertanyaan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengalami pasang surut perkembangan penafsiran terhadap hak dipilih ini, semula pendapat Mahkamah lebih cendrung memberikan perlindungan kepada hak individu warga negara, dan beberapa waktu Mahkamah Konstitusi lebih memilih melindungi hak konstitusional warga negara yang lebih banyak (dalam konteks pemilihan umum).