Hukum diplomatik dan konsuler
Jean Elvardi (Pengarang) ; Arya Putra Rizal Pratama (Pengarang) ; Risty Mirsawati (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Perkembangan hubungan antarnegara secara diplomatik semakin berkembang dikarenakan faktor persaingan global di abad ke-21 Di mana saat ini dengan adanya zaman Revolution of Industry 40 menjadi suatu tuntutan setiap negara untuk meningkatkan perkembangan negara dari segala aspek Hubungan diplomatik untuk Indonesia terus mengalami perubahan dan perkembangan di kala sebelumnya Indonesia mengakui terhadap Konvensi-konvensi mengenai hubungan diplomatik Pentingnya melakukan hubungan antarnegara menjadi bagian dari keterbukaan dengan negara lain dalam meningkatkan taraf hidup, seperti kesejahteraan, keselarasan, serta perdamaian umat manusia secara internasional Seorang diplomat diberikan tanggung jawab berupa misi dari pemerintah negaranya untuk dilaksanakan di negara penerima Pejabat diplomat ataupun konsuler memiliki peran, tetapi berbeda dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Hal ini secara hukum bahwa pejabat diplomat ataupun konsuler memiliki hak kekebalan (immunities) dan keistimewaan (privileges) Dalam proses penerimaan pejabat diplomat di negara penerima tidak serta-merta secara mudah diterima Terdapat suatu kasus adanya penolakan (persona non-grata) dari penguasa negara penerima yang diakibatkan faktor-faktor lain demi kepentingan tugas dan fungsi hubungan diplomatik antara negara yang bersangkutan.