Hukum bisnis sebuah pemahaman integratif antara hukum dan praktik bisnis
Simanjuntak, Augustinus (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi halaman 281 ; Peradaban bisnis di suatu negara bisa dinilai dari ragam dan kualitas hukum yang mengatur aktivitas bisnis di masyarakatnya. Hukum bisnis, baik tertulis maupun tidak tertulis, merupakan suatu sarana penting bagi para pelaku usaha dalam memulai dan mengembangkan bisnis yang benar dan adil. Pelaku usaha yang mengabaikan aspek hukum dalam ragam transaksi atau pembuatan kontrak-kontrak bisnis bisa berpotensi pelanggaran yang berujung pada risiko sanksi atau hukuman, atau tuntutan ganti rugi, atau denda, atau pembatalan suatu perjanjian. Oleh karena itu, buku ini menyediakan materi hukum bisnis yang dibutuhkan oleh para pebisnis, calon-calon pebisnis, dan masyarakat pada umumnya. Isi buku ini disesuaikan dengan perkembangan bisnis masa kini, termasuk kebutuhan hukum di era bisnis digital atau e-commerce. Keistimewaan isi buku ini ialah materi diawali dengan konsep dasar atau pencerahan tentang filosofi hukum dan bisnis, kemudian paradigma bisnis yang benar serta prinsip-prinsip dalam menjalankan bisnis. Selain itu, isi buku ini mengolah atau memaparkan bahasa undang-undang dengan bahasa yang lebih mudah dipahami supaya bisa lebih mudah terintegrasi dengan praktik bisnis. Setelah itu, secara hierarkis buku ini membahas tentang hukum bisnis dan sistem ekonomi, kategori, tujuan dan fungsi hukum bisnis, subjek hukum, dan objek transaksi bisnis. Pembahasan lebih lanjut ialah ragam transaksi/perjanjian bisnis, syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, keadaan force majeure, dan berakhirnya suatu perjanjian. Buku ini juga dilengkapi dengan hukum pendaftaran secara online bagi badan usaha, hukum tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), lalu hukum tentang sistem perizinan terintegrasi atau Online Single Submission (OSS), serta beberapa ketentuan pelaksanaan dari Omnibus Law (Undang-undang Cipta Kerja). Khusus di dalam ragam perjanjian bisnis terdapat pembahasan mengenai Memorandum of Understanding (MoU) sebagai gambaran untuk membandingkannya dengan ragam kontrak bisnis pada umumnya. Selain itu, buku ini juga membahas tentang hukum perbankan, hukum persaingan usaha, hukum pertanahan, dan hukum perlindungan konsumen yang disertai dengan refleksi atas beberapa kasus yang fenomenal di Indonesia. Sebagai bahan latihan bagi pembaca, buku ini juga dilengkapi dengan gambaran kasus-kasus hukum dalam praktik bisnis melalui latihan-latihan soal yang realistis. Oleh karena itu, buku ini sangat penting dibaca dan ditelaah oleh praktisi bisnis, praktisi hukum bisnis, akademisi dan mahasiswa, serta masyarakat yang menggeluti dunia bisnis dan ekonomi.