Pembatasan hak pilih warga negara
Khairul Fahmi (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi halaman 189 ; Buku ini membahas tentang penilaian terhadap konstitusionalitas pembatasan hak pilih oleh Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang terkait pemilu Setiap regulasi pemilu selalu mengatur pembatasan hak pilih warga negara Sebagian pembatasan yang ada dinilai tidak sesuai dengan kerangka pembatasan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Dengan adanya mekanisme pengujian undang-undang terhadap UUD, jalur itu pun ditempuh oleh warga negara yang merasa hak konstitusionalnya telah dilanggar Pada saat yang sama, proses pengujian terhadap pembatasan hak pilih juga menjadi momentum untuk memperjelas konsep pembatasan hak pilih yang dimuat dalam UU terkait pemilu Tidak hanya sebatas itu, proses pengujian UU Pemilu ternyata juga disertai dengan semangat MK untuk menata substansi regulasi agar ia sejalan dengan upaya mewujudkan pemilu yang jujur dan adil Pada ranah ini, MK sesungguhnya telah menjadi salah satu “pemain” kunci dalam memperbaiki sistem dan pengaturan penyelenggaraan pemilu Data-data yang dibentangkan dalam buku ini membuktikan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak terbantahkan.