Buku Pengantar Hukum Indonesia ini disusun sedemikian rupa dengan suatu latar belakang ilmu hukum yang dipunyai dan dikembangkan di Indonesia, yaitu teori Keadilan Bermartabat (the Dignified Justice Theory/ Jurisprudence/Philosophy of Law). Teori ini merupakan suatu teori hukum baru, yang ditemukan dan dikembangkan oleh penulis sendiri dengan tujuan untuk memajukan ilmu hukum di Indonesia. Teori ini menekankan pada filsafat hukum yang antara lain memegang postulat bahwa hukum itu merupakan suatu sistem. Sebagai suatu sistem, hukum harus dilihat dalam perspektif keutuhan.