Amputasi hukum suatu upaya birokrat pembangunan : dilengkapi dengan perhitungan kesejahteraan normatif suatu tipe analisis kualitas kesejahteraan buruh serta disertasinya
Tjuk Wirawan (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 201-206 ; Indeks : halaman 207-213 ; Istilah ”Amputasi Hukum” berasal dari gabungan kata amputasi dan kata hukum. Kata amputasi sebenarnya tidak Iazim dikaitkan dengan kata hukum. Kata amputasi diambil dari istilah yang Iazim ditemukan pada ilmu kedokteran. Amputasi didalam ilmu kedokteran mengandung pengertian pemotongan bagian anggota tubuh yang sudah rusak total. Pemotongan atau pemangkasan bagian anggota tubuh terpaksa dilakukan karena apabila tidak dilakukan akan berakibat rusaknya sistem kesehatan tubuh secara menyeluruh. Kata hukum, saya artikan sesuai dengan pendapat Roscoe Pound, yang menyatakan, bahwa hukum tidak sekedar sebagai norma yang abstrak, tetapi sekaligus sebagai alat pembangunan masyarakat, hukum adalah sebagai 'Pas a tool of social engineering”(Paton, 1952).