Mediasi : penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat
Takdir Rahmadi (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Mediasi merupakan salah bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi adalah cara-cara penyelesaian sengketa berdasarkan pendekatan mufakat (consensual approaches) para pihak dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus yang disebut sebagai mediator. Dalam sistem hukum Indonesia, mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa di luar pengadilan dan sengketa-sengketa atau perkara yang telah diajukan ke pengadilan (court-annexed mediation) berdasarakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008. Sejumlah peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa sengketa-sengketa yang masuk ke dalam wilayah perundang-undangan itu dapat diselesaikan melalui mediasi, antara lain sengketa lingkungan hidup atau pemanfaatan sumber daya alam, sengketa produsen dan konsumen, sengketa peruburuhan, sengketa bisnis, sengketa pertanahan, sengketa hak asasi manusia. Mediasi juga digunakan atas dasar kebijakan institusional, misalkan Bank Indonesia mendorong agar bank-bank menempuh mediasi jika timbul masalah dengan para nasabah terkait sejumlah uang tertentu. Demikian pula Asosiasi Asuransi mendorong para anggotanya untuk lebih menempuh media jika bersengketa dengan para tertanggung atau nasabah mereka. Pada dasarnya mediasi juga dikenal dalam masyarakat hukum adat meskipun dalam praktik penggunaannya seringkali campur aduk dengan pola-pola memutus.