Kewenangan kejaksaan mewakili pemerintah : dalam mengajukan permohonan pembubaran partai politik di mahkamah konstitusi
Muh Ibu Fajar Rahim, (Pengarang) ; A. Rahim, (Pengarang) ; Januhari Guwi (Pengarang) ; Nuraini (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Buku ini merupakan representasi kegelisahan penulis selaku praktisi hukum yang melihat maraknya perbuatan partai politik yang melakukan kejahatan luar biasa baik itu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, bahkan tindak pidana makar, melalui pengurus maupun anggotanya Partai politik sangat berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan atau memuluskan kejahatan dengan dalih kebijakan politik untuk masyarakat oleh pengurus partai maupun anggota partai Bahkan sudah pengetahuan umum di kalangan masyarakat bahwa pendanaan kegiatan partai politik pun bersumber dari hasil kejahatan Baik itu seluruhnya, sebagian, atau dua pertiga bagian, dan seterusnya Hal tersebut bisa saja terjadi, karena undang-undang yang mengatur partai politik pun merupakan produk politik yang sampai saat ini kurang mendapatkan perhatian dari aspek penegakan hukum pidana Partai politik merupakan badan hukum yang mempunyai kewenangan yang sangat luar biasa dibanding badan hukum yang ada selama ini Beberapa diantaranya, yaitu partai politik dapat mengajukan calon kepala negara, calon kepala daerah, calon legislatif, mengajukan usul calon pejabat pemerintahan, bahkan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah melalui anggota partai yang berada di legislatif Pertanyaan yang menarik dari sekian banyak kemuliaan tugas dan kekuasaan yang dimiliki partai politik dan realitas tersebut adalah siapakah yang berani meminta pertanggung- jawaban partai politik apabila melakukan kejahatan luar biasa? Bagaimana mekanismenya? Apa saja kriteria perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban kepada partai politik?