Perencanaan pembangunan daerah berbasis SDGs
Suryo Sakti Hadiwijoyo (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi halaman 345 ; Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Suistainable Development Goals (SDGs) merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sebagai antisipasi dan mempercepat pencapaian target dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Sinergisitas upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi mutlak dilakukan sehingga tujuan dan sasaran pembangunan yang ingin dicapai bisa terwujud baik antar sektor, antar aktor, maupun antar waktu. Dalam kaitan tersebut, maka pengintegrasian SDGs dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu keharusan dan mutlak dilakukan.