Independensi kekuasaan kehakiman : bentuk-bentuk dan relevansinya bagi penegak hukum dan keadilan di Indonesia
Anwar Usman (Pengarang) ; Embun Tiur (Pengarang) ; Nalom Kurniawan (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Intervensi terhadap independensi kebebasan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, maupun intervensi terhadap lembaga kekuasaan kehakiman, adalah suatu hal yang bersifat fatal bagi penegakan hukum. Hal tersebut bukan hanya merugikan lembaga kekuasaan kehakiman semata, melainkan lebih merugikan bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan. Jika keadilan tidak dapat ditegakkan dan lembaga kekuasaan kehakiman tidak lagi dapat melaksanakan kewenangannya secara independen, maka tertib hukum di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menjadi mengkhawatirkan. Apabila setiap pihak mencari jalan keadilannya masing-masing dan dengan menggunakan caranya sendiri-sendiri, tentu hal ini akan menciptakan situasi chaos dan instabilitas yang tentu tidak dikehendaki. Oleh karena itu, tulisan ini hendak mendalami konsepsi filosofi urgensi independensi kekuasaan kehakiman, dengan mere- konstruksi pandangan para pakar tentang independensi kekuasaan kehakiman. Serta bermaksud pula untuk mengidentifikasi bentuk- bentuk intervensi terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman dan mencarikan jalan keluarnya bagi lembaga peradilan.