Pengantar hukum tindak pidana korupsi :  pasca berlakunya undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua  atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi

Pengantar hukum tindak pidana korupsi : pasca berlakunya undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi

Rodliyah (Pengarang) ; Salim HS. (Pengarang) ; Yayat Sri Hayati (Penyunting)

Korupsi -- Hukum pidana
Detil Buku
Edisi Cetakan pertama
Penerbit Depok : Rajawali Pers, 2022; © 2022, pada penulis
Deskripsi Fisik xii, 256 Halaman : Ilustrasi ; 23 cm.
ISBN 9786233724340
Subjek Korupsi -- Hukum pidana
Bahasa Indonesia
Call Number 345.02323 ROD p
Deskripsi
Secara filosofis penyusunan buku Pengantar Hukum Tindak Pidana Korupsi: Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebabkan masih kurangnya buku yang mengkaji secara khusus tentang Tindak Pidana Korupsi secara mendasar, karena dalam buku ini tidak menganalisis norma-norma hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, baik yang menyangkut subjek pidana dan sanksi pidana, namun juga tentang efektivitas hukum secara mendasar. Buku ini diperuntukkan bagi mahasiswa S1 fakultas hukum seluruh Indonesia yang mengambil mata kuliah Hukum Tindak Pidana Korupsi. Buku ini terdiri atas lima belas bab, yang meliputi Bab 1 Pendahuluan, Bab 2 Pengertian Dan Sumber-Sumber Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bab 3 Tindak Pidana Korupsi, Bab 4 Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Memperkaya Diri dan Penyalahgunaan Jabatan (Kedudukan), Bab 5 Tindak Pidana Penyuapan, Bab 6 Sanksi Pidana Bagi Pelaku Perbuatan Curang, Bab 7 Penggelapan dan Pemalsuan dalam Jabatan, Bab 8 Sanksi Bagi Pelaku Perusakan Alat Bukti, Bab 9 Tindak Pidana Pemaksaan, Seola-Olah Mempunyai Hutang, Penerimaan Pekerjaan, Penggunaan Tanah Negara, Turut Serta dalam Pemborongan Pekerjaan, Bab 10 Gratifikasi, Bab 11 Tindak Pidana Menghalangi Proses, Keterangan Palsu, Pelanggaran Pasal 23 Uunomor 31 Tahun 1999. dan Penyebutan Nama Pelapor, Bab 12 Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia, Bab 13 Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Penindakan Tindak Pidana Korupsi, Bab 14 Kedudukan Dewan Pengawas Dalam Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi, dan Bab 15 Efektivitas Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi.
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Perpustakaan Jakarta - Cikini Dapat dipinjam: 3