Demokratisasi desa
Ahmad Budiman (Pengarang) ; Debora Sanur Lindawaty (Pengarang) ; Prayudi (Pengarang) ; Siti Chaerani Dewanti (Pengarang) ; Lili Romli (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Demokrasi desa yang sudah mengakar tersebut, sayangnya padaera Orde Baru melalui UU No. 5 tahun 1979, diberangus. Bukanhanya itu saja, struktur pemerintahan desa pun diseragamkan. Ketikaera reformasi, regulasi tentang desa diatur melalui UU No. 22 Tahun1999, yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2014.Dalam kedua UU tersebut, ada perubahan tentang desa yang tidaklagi diseragamkan dan pengaturan tentang demokrasi melaluipemilihan kepala desa dan keberadaan Badan Perwakilan Desa. Padaakhir tahun 2014, Desa lalu diatur sendiri melalui Undang-UndangNo. 6 Tahun 2014 tentang Desa.Ada perubahan signifikan yang terjadi dalam UU No. 6 Tahun2014 ini. Desa memiliki sejumlah kewenangan. Dalam Undang-undang (UU) tersebut dinyatakan bahwa kewenangan Desa meliputikewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, vpelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Selanjutnya disebutkan bahwaKewenangan Desa meliputi: kewenangan berdasarkan hak asal usul;kewenangan lokal berskala Desa; kewenangan yang ditugaskan olehPemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah DaerahKabupaten/Kota; dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan