Pokok-pokok dan sistem pemerintahan desa (teori, regulasi, dan implementasi)
Muhamad Mu'iz Raharjo (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi halaman 431 ; Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan desa yang merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjadi fokus dan penentu untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa. Oleh karena itu, diperlukan kemauan dan pemahaman yang benar dari semua unsur terkait untuk membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa. Hal tersebut menjadi penting untuk mempercepat perwujudan kesejahteraan umum dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan desa guna menuju masyarakat desa yang adil, makmur, dan sejahtera.