Etik hakim konstitusi : rekonstruksi dan evolusi sistem pengawasan
Wiryanto (Pengarang) ; Yayat Sri Hayati (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Dalam buku ini, Penulis mengajukan dua postulat mengenai pentingnya rekonstruksi normatif sistem pengawasan etik Hakim Konstitusi, yaitu pertama, rekonstruksi normatif melalui Perubahan UUD 1945 dan kedua, rekonstruksi normatif melalui Perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK). Di samping itu, Penulis juga melakukan analisis mengenai evolusi sistem pengawasan etik hakim konstitusi, baik dari sisi norma maupun penegakannya. Dari hasil analisis tersebut, Penulis memberikan beberapa masukan dalam rangka rekonstruksi sistem pengawasan etik Hakim Konstitusi. Hakim Konstitusi merupakan jabatan terhormat (officium nobile) dan mulia. Oleh karena itu, seorang hakim konstitusi berkewajiban memelihara kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku yang baik dalam rangka mempertahankan kehormatan dan kemuliaan yang disandangnya itu. Dalam perspektif inilah pengawasan etik yang dilakukan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan terhadap hakim konstitusi memperoleh arti pentingnya.