Hukum kedaruratan dan pandemi covid-19 di Indonesia

Hukum kedaruratan dan pandemi covid-19 di Indonesia

Artha Debora Silalahi (Pengarang) ; Satya Arinanto (Pengarang) ; M. Guntur Hamzah (Pengarang) ; Yayat Sri Hayati (Penyunting)

Hukum tata negara -- Hukum kedaruratan -- Covid-19 -- Indonesia
Detil Buku
Edisi Cetakan pertama
Penerbit Depok : Rajawali Pers, 2022; © 2022, pada penulis
Deskripsi Fisik xxiv, 210 Halaman : Ilustrasi ; 23 cm.
ISBN 9786233727181
Subjek Hukum tata negara -- Hukum kedaruratan -- Covid-19 -- Indonesia
Bahasa Indonesia
Call Number 342 ART h
Deskripsi
Pandemi Covid-19 telah mengharuskan pemerintah Indonesia untuk bersikap dan merespons dengan keputusan yang cepat dan tepat. Salah satu hasil dari respons pemerintah pada masa awal terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia dilaksanakan melalui penerbitan produk hukum peraturan perundang-undangan, yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada masa periode awal penanganan pandemi Covid-19. Penerbitan kedua Perppu tersebut berasal dari inisiatif eksekutif, yaitu Presiden RI. Perppu ini menuai kontroversi berkaitan dengan materi muatan dan prosedural penerbitan Perppu. Proses penerbitan hingga pengesahan kedua Perppu tersebut yang menjadi landasan peninjauan pilihan hukum kedaruratan pemerintah Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 dan implikasi pilihan hukum kedaruratan pemerintah Indonesia terhadap pembentukan produk hukum Perppu menjadi menarik untuk ditinjau. Konsep pilihan hukum kedaruratan ini juga tidak dapat dipisahkan dari pemahaman atas perbedaan frasa keadaan darurat dengan frasa kegentingan yang memaksa. Perbedaan keduanya di dalam buku ini dipadukan dengan pemikiran para ahli. Dikotomi pemikiran para ahli dibedakan dalam cakupan eksternalitas dan internalitas hukum darurat. Perbedaan mendasar di antara kedua frasa tersebut bermula dari pengenalan konsep state of exception yang merujuk pada pembenaran tindakan negara dalam keadaan darurat. Hal ini berasal dari pemahaman atas dua rumusan konstitusi, yaitu Pasal 12 dan Pasal 22 UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa Presiden selaku pihak yang diberikan kewenangan untuk menetapkan sekaligus membentuk Perppu. Ketentuan tersebut sekaligus menegaskan perlunya keterlibatan DPR RI dalam persetujuan Perppu untuk dibentuk menjadi undang-undang.
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Perpustakaan Jakarta - Cikini Dapat dipinjam: 3