Pemeriksaan pajak (memahami hak dan kewajiban dalam pengujian kepatuhan)

Pemeriksaan pajak (memahami hak dan kewajiban dalam pengujian kepatuhan)

Sabar L. Tobing (Pengarang)

Pajak dan perpajakan, Pengampunan
Detil Buku
Edisi Edisi Pertama ; Cetakan Pertama
Penerbit Depok : Rajawali Pers, 2022
Deskripsi Fisik viii, 188 Halaman ; 23 cm.
ISBN 9786233726399
Subjek Pajak dan perpajakan, Pengampunan
Bahasa Indonesia
Call Number 336.2 SAB p
Deskripsi
Pengetahuan tentang Pemeriksaan Pajak sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh Wajib Pajak, karena Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Buku ini disusun untuk membantu para Wajib Pajak atau kalangan masyarakat, mahasiswa perpajakan dan praktisi perpajakan serta akademisi perpajakan yang berperan penting untuk mengarahkan dan membimbing Wajib Pajak untuk taat dan patuh terhadap peraturan perpajakan.Pemeriksaan Pajak diadakan oleh Pemerintah bukan untuk mengganggu ataupun menakuti Wajib Pajak, tetapi pemeriksaan Pajak sejatinya untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak agar dapat menyetorkan ataupun melaporkan pajak sesuai keadaan yang sebenarnya, dan pajak yang disetorkan akan berguna dalam pembangunan dan kemajuan perekonomian negara.
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Perpustakaan Jakarta - Cikini Dapat dipinjam: 3