Notaris dan transaksi elektronik, kajian hukum tentang cyber notary atau electronic notary
Edmon Makarim (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Dewasa ini transaksi elektronik seakan telah menjadi kehidupan sehari-hari. Dalam perspektif legalitasnya, perlu dicermati bahwa setidaknya terdapat dua masalah penting dalam suatu transaksi elektronik, yakni: (1) memastikan identitas para pihak; dan (2) memastikan keamanan dan autentisitas pesan yang dikomunikasikan. Secara teknis, hal tersebut dapat diatasi dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (e-signature) yang didukung oleh Sertifikat Elektronik (e-certificate). Demi efektivitas hukumnya, penyelenggaraan tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik tersebut perlu didukung oleh peranan notaris. Secara konvensional, notaris telah memiliki peran dan kewenangan sebagai pihak ketiga tepercaya dalam suatu transaksi (Trusted Third Party). Demikian pula halnya dalam konteks transaksi elektronik medium cyberspace. Dalam perkembangannya mengemukalah pembicaraan tentang Cybernotary dan Electronic Notary yang menjadi peluang dan tantangan tersendiri bagi notaris di Indonesia.