

Notaris dan transaksi elektronik, kajian hukum tentang cyber notary atau electronic notary
Edmon Makarim (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Dewasa ini transaksi elektronik seakan telah menjadi kehidupan sehari-hari. Dalam perspektif legalitasnya, perlu dicermati bahwa setidaknya terdapat dua masalah penting dalam suatu transaksi elektronik, yakni: (1) memastikan identitas para pihak; dan (2) memastikan keamanan dan autentisitas pesan yang dikomunikasikan. Secara teknis, hal tersebut dapat diatasi dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (e-signature) yang didukung oleh Sertifikat Elektronik (e-certificate). Demi efektivitas hukumnya, penyelenggaraan tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik tersebut perlu didukung oleh peranan notaris. Secara konvensional, notaris telah memiliki peran dan kewenangan sebagai pihak ketiga tepercaya dalam suatu transaksi (Trusted Third Party). Demikian pula halnya dalam konteks transaksi elektronik medium cyberspace. Dalam perkembangannya mengemukalah pembicaraan tentang Cybernotary dan Electronic Notary yang menjadi peluang dan tantangan tersendiri bagi notaris di Indonesia.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Amanat Proklamasi I : 1945-1950
SUKARNO

Arifin Ilham : tarikat, zikir, dan Muhamadiyah
MINTARJA, Endang

Ghost sweeper mikami 20
TAKASH, Shiiha ; Hyoosuke ; Nia Ikasary

Gereja dan Kontekstualisasi
Sularso Sopater

Gandamayu
Putu Fajar Arcana

Ben 10 Kevin 11
KENNEDY, John W ; DIANA, Nina

International Corporate Finance
MADURA, Jeff

Seri Dongeng Nusantara : Suro dan Boyo
Moch. Isnaeni

Geografi penduduk
; I Made. Sarmita

Pelajaran Bahasa Perancis : disertai dengan latihan kosakata
Susi Aprilyana

Penemu ilmu falak : pandangan kitab suci dan peradaban dunia
Nur Hidayatullah Al-Banjary ; Ahmad Fadholi

Tank
Gilpin, Daniel (Pengarang) ; Nadya Andwiani (penerjemah) ; Mursyidah (penyunting) ; Pang, Alex (ilustrator)

a promise land
Obama, Barack (Pengarang)

Rengga kuning : cerita rakyat tanah karo
Bagin (Pengarang)
