Notaris dan transaksi elektronik, kajian hukum tentang cyber notary atau electronic notary
Edmon Makarim (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Dewasa ini transaksi elektronik seakan telah menjadi kehidupan sehari-hari. Dalam perspektif legalitasnya, perlu dicermati bahwa setidaknya terdapat dua masalah penting dalam suatu transaksi elektronik, yakni: (1) memastikan identitas para pihak; dan (2) memastikan keamanan dan autentisitas pesan yang dikomunikasikan. Secara teknis, hal tersebut dapat diatasi dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (e-signature) yang didukung oleh Sertifikat Elektronik (e-certificate). Demi efektivitas hukumnya, penyelenggaraan tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik tersebut perlu didukung oleh peranan notaris. Secara konvensional, notaris telah memiliki peran dan kewenangan sebagai pihak ketiga tepercaya dalam suatu transaksi (Trusted Third Party). Demikian pula halnya dalam konteks transaksi elektronik medium cyberspace. Dalam perkembangannya mengemukalah pembicaraan tentang Cybernotary dan Electronic Notary yang menjadi peluang dan tantangan tersendiri bagi notaris di Indonesia.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Kamus Hukum Indonesia
Marbun
Media pengajaran
ARSYAD, Azhar
Contemporary economics
SPENCER, Milton H.
Usman Bin Affan : Khalifah Yang Dermawan
NOVIA, Rina ; ABDURRAHMAN
Ghost Dormitory
Sucia Ramadhani ; Nurul Amanah ; Ahmad Mahdi
9 Designers' Look
Hannie Hananto
Pro Kontra Imunisasi : agar tak salah memilih demi kesehatan buah hati
Arifianto (pengarang) ; Dyota Lakhsmi
Panduan lengkap agribisnis ikan gurami
-
Putri kedua
Chan Ho-Kei (Pengarang) ; Reita Ariyanti (Pengarang)
President of war
Beschloss, Michael (Pengarang)
Olang 2
Dheni Kurnia (Pengarang)
Selepas luka : karena banyak yang harus ditanggalkan selepas hati ditinggalkan
Fajaresokhari (Pengarang)
Perkembangan Sejarah Kebudayaan Indonesia Dilihat Dari Jurusan Nilai-nIlai
Sutan Takdir Alisjahbana (Pengarang)
Sedjarah Kemerdekaan Berfikir
Bury J.B. (Pengarang)