Permasalahan hukum di wilayah perbatasan dari perspektif hukum internasional daam pengelolaannya selama ini belum efetif. Hal ini disebabkan antara lain belum terintegrasinya pelaksanaan kewenangan di bidang pengelolaan batas wilayah negara di bawah koordinasi dan supervisi BNPP. Kondisi tersebut mengakibatkan ketidakjelasan otoritas pengambilan keputusan terkit penyelesaian masalah batas wilayah negara. Untuk itu, diperlukan beberapa upaya dalam pengelolaan wilayah perbatasan du antaranya penataan produk hukum dalam perencanaan dan pengendalian pengelolaan wilayah perbatasan, dan penguatan kelembagaan pengelolaan batas wilayah negara.