Buku ini memberikan analisis yuridis menyangkut penyewaan tanah yang
dilakukan oleh PT Kereta Api (Persero), selaku badan usaha milik negara yang
mengelola perkeretaapian di Indonesia Hal ini menarik untuk dikupas karena
sampai saat ini ternyata PT Kereta Api (Persero) masih menyewakan
tanah-tanahnya, baik yang tercatat dalam asetnya yang masih berstatus
grondkaart maupun tanah-tanah yang sudah bersertifikat hak pakai, tetapi
tanahnya sudah tidak digunakan lagi oleh PT Kereta Api (Persero)