Melawan dinamika kapitalisme dengan hukum ekonomi kerakyatan
Aurora Jillena Meliala (Pengarang) ; Indi Vidyafi (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Sistem ekonomi di dunia kerap dilihat hanya menjadi dikotomi antara kapitalis dan sosialis. Sebagian besar negara memilih salah satu di antaranya atau mengambil jalan tengah yang mencampurkan kedua sistem tersebut. Banyak negara malah hanya mengikuti arus dominasi negara adidaya yang memiliki hegemoni ekonomi politik dalam percaturan dunia internasional. Sejarah Indonesia menunjukkan fakta bahwa negara ini kerap terombang-ambing oleh kebingungan ideologi ekonomi. Sebagian menyatakan ekonomi sebaiknya diserahkan pada pasar, sebagian lain menyatakan harus dikontrol negara. Kebanyakan lupa, founding fathers kita telah menyelesaikan pembahasan ini jauh hari ketika Indonesia merdeka. Buku ini ditujukan guna mengembalikan kesadaran nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan. Bahwa Indonesia memiliki Sistem Ekonomi Kerakyatan yang sudah tercantum dalam UUD 1945 dan karenanya wajib diterapkan dalam seluruh produk hukum ekonomi nasional. Tidak boleh ada lagi undang-undang minyak bumi dan gas, undang-undang sumber daya air, undang-undang ketenagalistrikan, dan undang-undang menyangkut ekonomi yang dibatalkan karena melanggar Sistem Ekonomi Kerakyatan berdasarkan UUD 1945. Seluruh komponen rakyat wajib menjadi penjaga demokrasi ekonomi Indonesia.