Penyusunan kontrak : kontrak konvensional dan syariah di bawah tangan
Eko Rial Nugroho (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi halaman 271 ; Buku III KUHPerdata menganut paham terbuka, artinya ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Buku III KUHPerdata hanya bersifat sebagai pelengkap atau optional law. Oleh sebab itu, para pihak diberi kebebasan oleh undang-undang untuk mengatur sendiri perjanjian di antara mereka dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Buku III KUHPerdata, di antaranya menentukan sendiri hukum mana untuk mengatur perjanjian tersebut, apakah perjanjian itu akan dibuat dalam bentuk notarial atau di bawah tangan, apa saja isi dan syarat-syaratnya, dan sebagainya. Namun, kebebasan itu tidak boleh sedemikian rupa sehingga menafikan prinsip- prinsip kejujuran, kepantasan, keadilan, dan kepastian hukum. Kontrak merupakan suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji. Perjanjian juga dikatakan sebagai perbuatan hukum dua pihak yang mengandung unsur janji, diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dan masing-masing pihak itu terikat pada akibat-akibat hukum yang timbul dari janji-janji itu karena kehendaknya sendiri.