Penyusunan kontrak :  kontrak konvensional dan syariah di bawah tangan

Penyusunan kontrak : kontrak konvensional dan syariah di bawah tangan

Eko Rial Nugroho (Pengarang)

Hukum Kontrak
Detil Buku
Edisi -
Penerbit Depok : Rajawali Pers, 2021
Deskripsi Fisik viii, 322 halaman ; 23 cm
ISBN 9786232316126
Subjek Hukum Kontrak
Bahasa Indonesia
Call Number 346.022 EKO p
Deskripsi
bibliografi halaman 271 ; Buku III KUHPerdata menganut paham terbuka, artinya ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Buku III KUHPerdata hanya bersifat sebagai pelengkap atau optional law. Oleh sebab itu, para pihak diberi kebebasan oleh undang-undang untuk mengatur sendiri perjanjian di antara mereka dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Buku III KUHPerdata, di antaranya menentukan sendiri hukum mana untuk mengatur perjanjian tersebut, apakah perjanjian itu akan dibuat dalam bentuk notarial atau di bawah tangan, apa saja isi dan syarat-syaratnya, dan sebagainya. Namun, kebebasan itu tidak boleh sedemikian rupa sehingga menafikan prinsip- prinsip kejujuran, kepantasan, keadilan, dan kepastian hukum. Kontrak merupakan suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji. Perjanjian juga dikatakan sebagai perbuatan hukum dua pihak yang mengandung unsur janji, diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dan masing-masing pihak itu terikat pada akibat-akibat hukum yang timbul dari janji-janji itu karena kehendaknya sendiri.
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Perpustakaan Jakarta - Cikini Dapat dipinjam: 3