Pekerja migran Indonesia & terorisme : menguak jeratan jaring-jaring terorisme pada pekerja migran Indonesia
Tegar Bimantoro (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Terorisme adalah bentuk tindak kejahatan yang masuk kedalam extraordinary crime. Undang Undang Tahun 2018 No. 5 menyatakan bahwa tindakan teror merupakan perbuatan yang menerapkan kekerasan serta menggunakan ancaman sehingga menciptakan kondisi panik luar biasa, serta muncul rasa takut yang dapat menimbulkan korban massa, serta menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik dan fasilitas Internasional dengan dalih ideologi, politik dan gangguan keamanan. Pada 12 tahun terakhir terdapat 8 kasus teror besar yang telah terjadi di Indonesia. Pada Bulan April 2011 terjadi ledakan bom bunuh diri di Masjid Mapolresta Cirebon saat umat muslim melaksanakan shalat Jum'at. Kemudian di Bulan Juni 2013 terjadi kasus bom bunuh diri di depan Masjid Mapolresta Kota Poso. Bulan Agustus 2015, terjadi baku tembak antara kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Januari 2016, terjadi peristiwa enam ledakan dan penembakan di sekitar Plaza Sarinah, daerah Jakarta Pusat. Bulan Mei 2018, Mapolrestasbes Surabaya juga mendapat teror bom yang dilakukan oleh satu keluarga yang menggunakan sepeda motor. Pada Mei 2018 juga terjadi ledakan di tiga rumah ibadah di Kota Surabaya, yakni Gereja Santa Maria Tak Bercela, GKI Diponegoro dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya Jemaat Sawahan. Maret 2021, terjadi ledakkan bom di depan Gereja Katedral Makassar (Wardhani, 2021). Dan terahir pada tahun 2022 terjadi ledakan bom bunuh di diri di di halaman Mapolsek Astana Anyar Bandung. Beberapa kasus terorisme di Indonesia tersebut mengindikasikan adanya perekrutan terorisme dari Pekerja Migran Indonesia (PMI). Asumsi tersebut didasarkan atas Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang menjual jasa PRT dengan harga murah sebagai strategi agar dapat bersaing dengan PRT dari Filipina yang lebih terlatih dan terorganisir dengan baik, sehingga banyak PRT dari Indonesia yang dibayar di bawah upah minimum. Pelanggaran yang dilakukan PJTKI mengarah pada pembentukan Forum Komunikasi Peduli Umat (FKMPU) oleh PRT sehingga munculnya komunitas-komunitas perkumpulan PMI dengan berbagai macam minat, mulai dari kiat - kiat bagaimana cara melayani majikan, komunitas pemberdayaan PMI, komunitas pendidikan untuk PMI, hingga bermunculan komunitas yang disisipi ideologi radikal (IPAC, 2017).