Konfigurasi kelembagaan bpkp dan bpk dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia
Artha Debora Silalahi (Pengarang) ; Jimly Asshiddiqie (Pengarang) ; Yayat Sri Hayati (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Buku ini hendak menegaskan bahwa tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki oleh BPKP sebagai lembaga pengawas internal pemerintah dalam suatu kondisi tertentu masih sering disamakan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki oleh BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal. Kondisi demikian mengharuskan perlunya kajian mendalam secara kelembagaan berkenaan dengan konfigurasi kelembagaan kedua lembaga, mencakup keberadaan, keberfungsian, dan kesalingterkaitan keduanya dalam sistem ketatanegaraan negara Republik Indonesia. Setiap penjelasan dalam buku ini dikupas dengan model membandingkan ragam instrumen hukum yang diberlakukan pada masa sebelum dan setelah perubahan UUD NRI 1945, yang mengatur secara eksplisit kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara yang bertanggung jawab kepada DPR RI (parlemen), serta instrumen hukum Peraturan Presiden yang mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan BPKP sebagai lembaga pengawas internal yang berhubungan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.