Dinamika praktik perencanaan legislasi nasional
Enny Nurbaningsih (Pengarang) ; Yayat Sri hayati (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Buku yang hadir di hadapan pembaca ini memotret problematika yang ada di seputar pembentukan peraturan perundang-undangan, yang penuh dengan pernak pernik dinamika, dan tentunya didominasi oleh dinamika politik berlegislasi. Buku ini dengan sengaja hanya difokuskan pada bagian awal dari tahapan dalam pembentukan undang-undang, yaitu pada tahapan perencanaan yang menentukan tahapan berikutnya. Selama ini sudah cukup banyak buku yang mengkaji mengenai teknis pembentukan peraturan perundang-undangan, namun kajian yang khusus memfokuskan pada aspek perencanaan secara menyeluruh masih bersifat parsial. Padahal perencanaan yang baik dengan bangunan konsepsi yang jelas akan sangat membantu penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai satu kesatuan yang akan diajukan dalam Program legislasi Nasional (Prolegnas). Salah satu hal yang sangat berbeda dan tidak biasa dituliskan dalam buku tentang perundang-undangan adalah bahwa dalam buku ini Penulis tidak saja menjelaskan mengenai perencanaan rancangan undang-undang saja, namun juga penjelasan tentang perencanaan rancangan peraturan pemerintah, perencanaan rancangan peraturan presiden, perencanaan peraturan daerah provinsi, perencanaan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota, bahkan dituliskan pula perencanaan rancangan peraturan lainnya, seperti peraturan yang ada di kementerian/lembaga. Selain itu, Penulis juga menuliskan tentang bagaimana strategi dalam penyusunan perencanaan peraturan perundang-undangan, yang antara lain menguraikan tentang bagaimana memanfaatkan hasil pemantauan dan peninjauan, penguatan proses penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR, DPD, dan Pemerintah, yang sangat jarang dikemukakan para penulis di bidang perundang-undangan, di beberapa bagian diselipkan juga Putusan MK mengenai pengujian undang-undang yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, buku ini dapat menjadi pedoman dalam perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan.