Arsitek adalah profesi yang bertugas dalam bidang gambar perancangan dan desain. Dalam pelaksanaan pekerjaan selalu ditekankan dapat memenuhi semua keinginan klien. Permintaan tersebut sering kali berbenturan dengan aturan keprofesian arsitek dan aturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah setempat. Dampaknya seorang arsitek yang berada diposisi tersebut akan mengalami dilematis dan dipandang tidak mampu totalitas dalam melaksanakan moral etik yang termaktub pada buku panduan keprofesionalan arsitek.