Politik hukum hak angket DPR : pasca-putusan mahkamah konstitusi nomor 36/PUU-XV/2019
Arshinta Fitri Diyani (Pengarang)
Kekuasaan Legislatif
Detil Buku
Edisiedisi pertama; cetakan pertama
PenerbitDepok : Rajawali Pers, 2021
Deskripsi Fisikxxii, 208 halaman ; 23 cm
ISBN9786233720809
SubjekKekuasaan Legislatif
BahasaIndonesia
Call Number328.34 ARS p
Deskripsi
bibliografi halaman 189 ; Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Hak ini melekat pada fungsi atau jabatan DPR. Oleh karena itu, hak hak angket diletakkan sebagai hak institusi atau hak kelembagaan. Dengan demikian, hak angket adalah perangkat untuk merealisasikan fungsi DPR. Selain hak kelembagaan, hak perseorangan (anggota) juga menjadi alat untuk merealisasikan pelaksanaan fungsi DPR seperti hak mengajukan usul rancanangan undang-undang, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat. Fungsi DPR tidak mungkin terlaksana melalui tindakan hukum atau tindakan konkret tertentu tanpa menggunakan hak kelembagaan. Penggunaan hak kelembagaan utamanya hak angket menjadi petunjuk berfungsinya DPR.