Politik hukum hak angket DPR :  pasca-putusan mahkamah konstitusi nomor 36/PUU-XV/2019

Politik hukum hak angket DPR : pasca-putusan mahkamah konstitusi nomor 36/PUU-XV/2019

Arshinta Fitri Diyani (Pengarang)

Kekuasaan Legislatif
Detil Buku
Edisi edisi pertama; cetakan pertama
Penerbit Depok : Rajawali Pers, 2021
Deskripsi Fisik xxii, 208 halaman ; 23 cm
ISBN 9786233720809
Subjek Kekuasaan Legislatif
Bahasa Indonesia
Call Number 328.34 ARS p
Deskripsi
bibliografi halaman 189 ; Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Hak ini melekat pada fungsi atau jabatan DPR. Oleh karena itu, hak hak angket diletakkan sebagai hak institusi atau hak kelembagaan. Dengan demikian, hak angket adalah perangkat untuk merealisasikan fungsi DPR. Selain hak kelembagaan, hak perseorangan (anggota) juga menjadi alat untuk merealisasikan pelaksanaan fungsi DPR seperti hak mengajukan usul rancanangan undang-undang, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat. Fungsi DPR tidak mungkin terlaksana melalui tindakan hukum atau tindakan konkret tertentu tanpa menggunakan hak kelembagaan. Penggunaan hak kelembagaan utamanya hak angket menjadi petunjuk berfungsinya DPR.
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Perpustakaan Jakarta - Cikini Dapat dipinjam: 3