

Politik hukum hak angket DPR : pasca-putusan mahkamah konstitusi nomor 36/PUU-XV/2019
Arshinta Fitri Diyani (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi halaman 189 ; Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Hak ini melekat pada fungsi atau jabatan DPR. Oleh karena itu, hak hak angket diletakkan sebagai hak institusi atau hak kelembagaan. Dengan demikian, hak angket adalah perangkat untuk merealisasikan fungsi DPR. Selain hak kelembagaan, hak perseorangan (anggota) juga menjadi alat untuk merealisasikan pelaksanaan fungsi DPR seperti hak mengajukan usul rancanangan undang-undang, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat. Fungsi DPR tidak mungkin terlaksana melalui tindakan hukum atau tindakan konkret tertentu tanpa menggunakan hak kelembagaan. Penggunaan hak kelembagaan utamanya hak angket menjadi petunjuk berfungsinya DPR.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Makanan fungsional
WINARTI, Sri

EDMINSTER, Joseph A

Ekonomi tata ruang wilayah
ADI-SASMITA, Rahardjo

Kewarganegaraan di Indonesia : konsep dan petunjuk praktis tentang kewarganegaraan
Ike Farida

Dahsyatnya ibadah siang
AL-BUGHURY, Subki ; IAN ; GUNAWAN, Sahrul

Petualangan tanguy & laverdure : komplotan pembunuh presiden
CHARLIER, Uderzo ; Fandi Achmad Shofwan ; Niken Djokosuratno S.

Obama's Miracle : Kemenengan dari Jakarta
; Lili Hermawan ; Hery Sucipto

9 langkah menentukan takdir anda : kisah sukses orang beriman mewujudkan impian menjadi kenyataan
desi sari puspita (Pengarang)

Mengolah sukun
; Rissa Yanuar

Kamus Hukum Kontemporer
M. Firdaus Sholihin ; Wiwin Yulianingsih ; Dessy Marliani Listianingsih

Sabda-sabda sang nabi
-

Epilog rasa
Desi Suryani (Pengarang) ; Zulham farobi (Penyunting)

Bob and the pink wig
Clarke, Zoe (Pengarang) ; Batori, Susan (Ilustrator)

Kepala pemerintahan daerah Jakarta : Henk Ngantung
-
