

Politik hukum hak angket DPR : pasca-putusan mahkamah konstitusi nomor 36/PUU-XV/2019
Arshinta Fitri Diyani (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi halaman 189 ; Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Hak ini melekat pada fungsi atau jabatan DPR. Oleh karena itu, hak hak angket diletakkan sebagai hak institusi atau hak kelembagaan. Dengan demikian, hak angket adalah perangkat untuk merealisasikan fungsi DPR. Selain hak kelembagaan, hak perseorangan (anggota) juga menjadi alat untuk merealisasikan pelaksanaan fungsi DPR seperti hak mengajukan usul rancanangan undang-undang, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat. Fungsi DPR tidak mungkin terlaksana melalui tindakan hukum atau tindakan konkret tertentu tanpa menggunakan hak kelembagaan. Penggunaan hak kelembagaan utamanya hak angket menjadi petunjuk berfungsinya DPR.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Perut Besar Ibu : Mummy's Fat Tummy
WONGWANTANEE, Wimol ; WAFAA, Abidah

NEGARA dan bangsa 10 : Amerika Tengah dan Amerika Selatan, fakta dan angka indeks
NEGARA dan bangsa 10

Menghimpun yang berserak : Kumpulan kisah siswa cerdas dari seorang guru pembelajar
KOMARUDIN, Ukim

Opposites Attract
TSUJITA, Ririko ; TARA ; MURTIYANI, Tri

RELIGION in the military worldwide

Mengaji Al-Hikam : Jalan Kalbu Para Perindu Tuhan
Fauzi Bahreisy ; Dedi Slamet Riyadi

Ruby : The bestselling phenomenon
Andrews.C.V

Lovaskeptika
-

Pemrograman WEB
Jauhari Khairul Kawistara

Sorge
Olive Hateem (Pengarang) ; Annisa Fajr (Penyunting)

Berbisik pada dunia
Rida K Liamsi (Pengarang) ; Ratna Ayu Budhiarti (Penyunting)

Nalar kritis pendidikan
M. Arfan Mu'ammar (Pengarang) ; Abdul Wahid (Penyunting)

Jangan pernah bosan berdoa
Risyad Bay (Pengarang) ; Hirman Jayadi (Penyunting)

Membangun SMA Bermutu di Tapal Batas
Pracoyo Wiryoutomo (Pengarang) ; Yayan Sudrajat (Pengarang) ; Dirjo Ardiansyah (Pengarang)
