Politik hukum hak angket DPR : pasca-putusan mahkamah konstitusi nomor 36/PUU-XV/2019
Arshinta Fitri Diyani (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi halaman 189 ; Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Hak ini melekat pada fungsi atau jabatan DPR. Oleh karena itu, hak hak angket diletakkan sebagai hak institusi atau hak kelembagaan. Dengan demikian, hak angket adalah perangkat untuk merealisasikan fungsi DPR. Selain hak kelembagaan, hak perseorangan (anggota) juga menjadi alat untuk merealisasikan pelaksanaan fungsi DPR seperti hak mengajukan usul rancanangan undang-undang, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat. Fungsi DPR tidak mungkin terlaksana melalui tindakan hukum atau tindakan konkret tertentu tanpa menggunakan hak kelembagaan. Penggunaan hak kelembagaan utamanya hak angket menjadi petunjuk berfungsinya DPR.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Surat menyurat resmi bahasa indonesia
Soedjito ; Solchan TW. ; Tjun Surjaman ; Agus Nasihin
Membuat tabu lompot rajin berbuah
ENDAH, Joesi
Trik pemasaran getok tular menggunakan internet
JUBILEE ENTERPRISE
150 tip, trik, dan keajaiban Wordpress
JUBILEE ENTERPRISE
Legend
Lu, Marie
Try out & prediksi SBMPTN saintek 2014
TIM ZERO EDUKA
75 Desain kamar mandi favorit
TIM Penulis Griya Kreasi
Lukisan terindah
JANNAH, Izzatul ; D. Liana
Prinsip Dasar Penyusunan dan Penulisan Karya Tulis Ilmiah (The Fundamental of Scientific Writing)
Avip Syaefullah
Pencegahan penyakit menular
-
Tes IQ & EQ untuk usia 5-6 tahun
Fatiharifah (Pengarang) ; Irham Sya'roni (Penyunting)
Throne of glass
Maas, Sarah J. (Pengarang)
Menanam benih kata : tentang menulis puisi
Ari Pahala Hutabarat (Pengarang)
Jejak balak
Ayu Welirang (Pengarang) ; Vania Adinda (Pengarang)