Bibliografi : halaman 199-212 ; Buku ini akan diawali dengan penjelasan mengenai interaksi kewenangan pengujian undang-undang dengan kewenangan pembentukan undang-undang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kemudian, dibahas mengenai sifat finalitas dan kekuatan mengikat putusan pengujian undang-undang, serta sekaligus menginventarisasi praktik tindak lanjut pengujian undang-undang dalam pembentukan undang-undang yang terjadi di Indonesia, dan dilanjutkan dengan komparasi aturan hukum yang berlaku mengenai tindak lanjut putusan dari beberapa negara di Eropa, yakni Austria, Italia, Jerman, Turki, dan Rusia.