Kepastian hukum dalam proses arbitrase : sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia
Agus Gurlaya Kartasasmita (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Sebagai salah satu forum penyelesaian sengketa, arbitrase banyak diminati oleh kalangan dunia bisnis. Namun demikian, kepastian hukum atas pelaksanaan putusan arbitrase masih menjadi permasalahan tersendiri hingga saat ini. Ini lantaran alih-alih menjalankan putusan arbitrase secara sukarela, pihak yang berkeberatan atas putusan arbitrase justru mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan. Pengajuan atau permohonan pembatalan putusan arbitrase memang dimungkinkan oleh undang-undang arbitrase di Indonesia. Tetapi ironisnya, yang kerap terjadi, dalil yang digunakan pemohon untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan justru menyimpang dari ketentuan. Dampak yang terjadi kemudian adalah membuat pelaksanaan putusan arbitrase menjadi tertunda. Buku ini sendiri pada dasarnya memiliki semangat untuk merumuskan konstruksi norma hukum apa yang tepat agar putusan arbitrase lebih cepat mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan sehingga pelaksanaan putusan arbitrase tidak tertunda. Ada tiga bagian besar di buku ini. Bagian pertama berisi hal-hal yang membahas arbitrase secara konseptual, sejarah pengaturan dan perkembangan perkara arbitrase di Indonesia, dan pembatalan putusan arbitrase. Pembahasan ini tersaji pada Bab 1 sampai 3. Bagian kedua berisi kasus-kasus sengketa arbitrase terkait permohonan pembatalan putusan arbitrase. Kasus-kasus ini dibicarakan sepanjang Bab 4 hingga 12. Bagian terakhir berisi ulasan penulis terkait konstruksi norma hukum apa yang tepat agar putusan arbitrase dapat lebih cepat mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan sekaligus pelaksanaan putusan arbitrase tidak tertunda. Ini dibahas pada Bab 13. Apa yang ditawarkan pada bab akhir buku ini, berangkat dari sejumlah kasus yang diteliti dan dianalisis, penulis harap bisa menjadi jalan keluar permasalahan dunia arbitrase di Indonesia yang kerap menghadapi kendala tertundanya pelaksanaan putusan arbitrase, yang membuat ketidakpastian bagi pengguna arbitrase itu sendiri. Buku ini tidak semata dapat dibaca oleh para akademisi, praktisi hukum atau juga arbiter. Mereka yang memiliki minat terkait arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi pun dapat menikmati buku ini.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Sejarah Keberadaan Organisasi Buruh di Indonesia
Djumadi
Life without limits : tanpa lengan dan tungkai aku bisa menaklukkan dunia
Nick Vujicic ; P. Herdian Cahya Herdian Khrisna
Electrical pricing units and procedures volume 2
BELT, Edward R.
Psikoanalisis Sigmund Freud
Bertens, K.
Pendalaman Buku Teks Tematik : Kegiatanku 1C Kelas I SD
Puti Halida
Inspirasi Batik Betawi Kebaya Si None
Debbie S. Suryana (Pengarang)
AKU INGIN MENJADI... : Mengenal Pekerjaan-Pekerjaan Yang Menarik Untuk Anak
-
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Buku VII. Risalah Rapat PPUU Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2004 - 2009 Jilid 1
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENJAMINAN
-
Under Your Feet
Jackie Stroud (Pengarang)
Tafsir Al-Qur'an Tematik : Jilid 9
-
Batu dan Bambu
Yulianti Siantajani (Pengarang)
Eccedentesiast
ItaKrn (Pengarang) ; Vie Asano (Penyunting) ; Nia Design (Ilustrator)