Dinamika hukum Islam di dalam masyarakat yang terus berubah dan berkembang dewasa ini dipengaruhi oleh masalah-masalah hukum baru yang belum terjadi pada zaman Rasulullah saw., sehingga sangat sulit ditemukan hukumnya secara definitif, baik di dalam Al-Qur’an maupun al-Hadis, sementara jawaban hukum dari persoalan-persoalan dimaksud sangat dinantikan. Dalam hal ini, peran ulama dan ijtihadnya sangat diperlukan dan dinantikan untuk memberikan pemecahan dan jawaban terhadap persoalan-persoalan hukum baru (kontemporer) yang terjadi di masyarakat.