Pandangan ulama perempuan tentang sistem perkawinan sasak
Jumarim (Pengarang) ; Ali Jadid Al Idrus (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Belum atau masih jarangnya opini atau pendapat ulama perempuan dalam bidang hukum agama, khususnya masalah hukum keluarga, ke khalayak publik, semata-mata disebabkan dua hal. Pertama, faktor eksternal seperti pihak media dan lainnya yang belum memandang urgen menampilkan pendapat perempuan karena belum ada yang berbeda dengan pendapat arus utama atau pendapat ulama (tuan guru). Kedua, faktor internal perempuan yang juga belum merasa percaya diri untuk mengeluarkan pendapat tentang hukum dalam bidang agama Islam, disebabkan budaya patriarki yang telah menggurita. Buku ini bermaksud mendobrak dua faktor ini dengan menampilkan pendapat, respons dan sikap ulama perempuan terhadap sistem perkawinan Sasak, sekalipun sebagian besarnya masih bersifat eklektif atau memilih, mengulang dan menguatkan beragam pendapat arus utama yang sudah ada. Pada bagian awal, digambarkan betapa pentingnya kajian tentang ulama perempuan, termasuk siapa yang dimaksud dengan ulama perempuan. Pada bagian kedua, diuraikan konsep tentang syariah, fikih dan hukum Islam, juga berkaitan dengan gender sebagai konsep, teori dan gerakan sosial, termasuk genealogi terminologi ulama secara normatif dan sosiologis. Pada bagian ketiga, disajikan utuh tentang Sasak dan Lombok, mencakup stratifikasi dan sistem sosialnya, termasuk sistem perkawinan Sasak yang dibangun berdasarkan teori liminal Turner. Bagian keempat akan menyajikan respons atau pendapat ulama perempuan tentang sistem perkawinan Sasak pada setiap liminalnya. Pada bagian kelima disampaikan beberapa catatan-catatan kesimpulan dan sekaligus dampak kajian ini secara teoretis. Karya ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dengan mewujudkan proses pembelajaran yang efektif, efisien dengan kemudahan akses sumber belajar bagi dosen dan mahasiswa FTK IAIN Mataram.