Analisis kejahatan transnasional dalam berbagai instrumen hukum Internasional
I Made Pasek Diantha (Pengarang) ; I Gede Pasek Eka Wisanjaya (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang pelaku atau dampaknya melintasi batas negara. Kejahatan transnasional berbeda dengan kejahatan internasional. Menurut Konvensi Palermo 2000, kejahatan transnasional tergolong kejahatan serius (serious crime) yang ancaman hukumnya empat tahun penjara atau lebih. Kejahatan internasional menurut Statuta Roma 1998 adalah kejahatan yang sangat serius (most serious crime) yang ancaman hukumannya seumur hidup hingga hukuman mati, terdiri dari empat jenis kejahatan berat HAM atau kejahatan inti (core crime) yakni: genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan perang (war crime), dan kejahatan agresi (crime of aggression). Di luar semua itu tergolong kejahatan transnasional, antara lain: kejahatan narkotika dan psikotropika, kejahatan dunia maya (siber), kejahatan korupsi, perdagangan orang, benda budaya, dan lingkungan (flora dan fauna yang dilindungi). Buku ini membahas beberapa kejahatan transnasional yang belakangan ini berkembang cukup pesat. Ruang lingkup pokok bahasan (bab-bab) terdiri dari: 1. Kejahatan dunia maya; 2. Kejahatan narkotika dan psikotropika; 3. Kejahatan korupsi; 4. Kejahatan perdagangan orang …; 5. Kejahatan terorisme; 6. Kejahatan benda budaya; dan 7. Kejahatan lingkungan. Terutama kejahatan dunia maya, mempunyai karakter khusus karena merupakan produk teknologi sistem komputer super canggih pada abad ke-20 hingga awal abad ke-21 ini. Karakter khusus itu misalnya: mendistorsi prinsip kedaulatan negara; memperlemah penerapan yurisdiksi teritorial negara, terlebih-lebih bila pelakunya tidak diketahui (unknown/anonym); merusak sistem komputer; dan menjadikan komputer sebagai sarana untuk melakukan kejahatan konvensional seperti pemerasan, penipuan, fitnah, penghinaan, penyebaran berita bohong, dan sebagainya. Jenis kejahatan transnasional ini sangat menyulitkan negara dalam melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Mengingat perkembangannya yang sangat pesat dan kecanggihan teknologi yang digunakan merupakan suatu keniscayaan bagi seluruh tingkatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang apalagi negara miskin untuk bekerja sama guna pencegahan dan pemberantasan yang lebih efektif. Jika dihitung dari segi kerugian, sesungguhnya negara berkembang dan negara miskin sangat dirugikan paling tidak secara ekonomis, identitas negara, dan religio-magis, karena justru objek kejahatan-kejahatan itu kebanyakan berasal dari belahan Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Ini bisa terlihat jelas misalnya pada kejahatan korupsi, benda budaya, dan lingkungan (flora dan fauna langka). Dasar kerja sama itu telah termaktub pada berbagai instrumen hukum internasional berupa deklarasi, konvensi, dan protokol. Dalam buku ini, untuk pemahaman yang lebih mendalam terhadap instrumen-instrumen tersebut, telah diupayakan diberi catatan, analisis atau ulasan secukupnya dari penulis untuk ikut meramaikan ajang diskusi dan diskursus tentang kejahatan transnasional, terutama untuk pengembangan materi hukum pidana transnasional. Semoga ada manfaatnya.