Sistem pemidanaan dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan
Sudharmawatiningsih (Pengarang) ; Lilik Mulyadi (Pengarang) ; Budi Suhariyanto (Pengarang) ; Dwi Sugiarto (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Buku ini mengulas pemahaman dan penerapan ketentuan peraturan di bidang perpajakan yang bertolak dari UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah beberapa kali diubah dan perubahan keempat dengan UU No.16 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi tentang Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan. Adanya perubahan, penghapusan dan penambahan pada beberapa ketentuan pidana di bidang perpajakan tersebut jelas berdampak pada penerapan penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Maka, tulisan yang dirangkai dalam bab-bab dalam buku ini berusaha menjawab bagaimana kebijakan pemidanaan dalam penanggulangan tindak pindana bidang perjalanan di Indonesia. Juga bagaimana eksistensi sistem pemidanaan dalam tindak pidana tersebut serta implementasinya jika dihubungkan dengan SEMA No. 4 tahun 2021. Dan terakhir, tulisan ini akan mengkaji bagaimana ungensi evaluasi sistem pemidanaan dalam perkara tindak pidana perpajakan di Indonesia.