

Sertifikasi hakim jinayat
Nurul Huda (Pengarang) ; Ernida Basry (Pengarang) ; Khoirul Anwar (Pengarang) ; Ahsan Dawi (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
alah satu ketentuan pidana di Indonesia adalah Qanun Aceh yang secara filosofis merupakan pandangan hidup masyarakat Aceh. Qanun mengatur berbagai urusan pemerintahan dan lain-lain berdasarkan syariat Islam, salah satunya mengenai hukum pidana (hukum Jinayat). Hukum Jinayat yang secara formil dan materiil berkaitan erat dengan tugas pengadilan adalah Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dan kedua qanun tersebut secara spesifik tidak terlepas dari tugas hakim Mahkamah Syar’iyah dalam menangani perkara Jinayat. Karena itu, peran hakim dalam memeriksa dan memutus perkara Jinayat memegang peran sentral dalam rangka menjaga benteng keadilan, sehingga dibutuhkan hakim yang mampu dan menguasai bidang teknis yudisial khususnya di bidang hukum Jinayat.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Kewiraan (MKDU) Untuk Peguruan Tinggi
MURSITO, Mayor, Hadi Amiru

Memelihara Ikan di Kolam Tadah Hujan
JANGKARU,Zulkifli

Metode The King Matematika Ala Tentor : Rangkuman & rumus lengkap Matematika SMA kelas 1, 2,& 3
CANDRA, Aristo ; TIM SUPERVISI FORUM EDUKASI

Town and Country
MC HUGH, Christopher

Last inning 13
Nakahara YU ; Kamio Ryu (pengarang) ; Andika Arief Satrya (penerjemah) ; Adisti (editor)

Contemporary economics
SPENCER, Milton H.

PRIMARASA Indonesia populer : Kalimantan, Maluku, Papua

Preservasi dan Konservasi Bahan Pustaka
Yeni Budi Rachman

Penyelamatan Tanah, Air , Dan Lingkungan
; Editor Sitanala Arsyad

The Thinking Manager"s Toolbox : Langkah cerdas dalam memecahkan persoalan, pengembalian keputusan dan belajar dari kesalahan
-

Mobius : On Emerging Market :Prospek Investasi di Pasar-Pasar Baru
; Sofyan Cikmat

Digital Transformation : The Essentials Of E-Business Leadership
Chambers, John (Pengarang)

Amanda
Ami Rahmi (Pengarang) ; Sein Arlo (Penyunting)

25 Menu kesukaan anak
Asrini Indah (Pengarang)
