Sertifikasi hakim jinayat
Nurul Huda (Pengarang) ; Ernida Basry (Pengarang) ; Khoirul Anwar (Pengarang) ; Ahsan Dawi (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
alah satu ketentuan pidana di Indonesia adalah Qanun Aceh yang secara filosofis merupakan pandangan hidup masyarakat Aceh. Qanun mengatur berbagai urusan pemerintahan dan lain-lain berdasarkan syariat Islam, salah satunya mengenai hukum pidana (hukum Jinayat). Hukum Jinayat yang secara formil dan materiil berkaitan erat dengan tugas pengadilan adalah Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dan kedua qanun tersebut secara spesifik tidak terlepas dari tugas hakim Mahkamah Syar’iyah dalam menangani perkara Jinayat. Karena itu, peran hakim dalam memeriksa dan memutus perkara Jinayat memegang peran sentral dalam rangka menjaga benteng keadilan, sehingga dibutuhkan hakim yang mampu dan menguasai bidang teknis yudisial khususnya di bidang hukum Jinayat.