Tindak pidana pecucian uang komparasi Indonesia dan Malaysia
Ahmad Sofian (Pengarang) ; Jesica Nadine (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Buku ini mengulas tindak pidana pencucian uang termasuk pertanggungjawaban pidana follow up crime dalam hukum pidana Indonesia dan Malaysia. Perbandingan tindak pidana pencucian uang masih merupakan literatur yang langka diulas oleh para ahli hukum pidana sehingga kami memberanikan diri mengulasnya dari berbagai dimensi termasuk studi putusan. Dalam beberapa literatur, sedikit sekali ulasan yang membahas tentang doktrin follow up crime, khususnya bagaimana pertanggungjawaban pidana follow up crime pihak ketiga yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Dalam follow up crime, pelaku tindak pidana pencucian uang menempatkan, atau memindahkan atau mentransfer atau menyimpan hasil kejahatan kepada aktor lain (pihak ketiga). Aktor ini bisa saja bank, perusahaan asuransi, perusahan investasi, toko emas, perusahaan perumahan atau malah sebuah badan wakaf. Dalam konteks ini, maka untuk bisa menakar pertanggungjawaban pidana pihak aktor ini, rujukan utamanya adalah Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 25 Tahun 2003 kemudian direvisi terakhir kali melalui UU No. 8 Tahun 2010. Dalam UU versi revisi, disebutkan bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan pelaku tindak pidana pada pihak ketiga, maka cukup dengan “patut menduga” bahwa uang hasil kejahatan berasal dari uang haram (hasil tindak pidana pencucian uang). Unsur “patut diduga” merupakan salah satu satu unsur subjektif yang melekat pada pihak ketiga yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang sebagai pelaku peserta (ajaran penyertaan). Terlibatnya pihak ketiga ini merupakan wujud dari komponen follow up crime dalam tindak pidana pencucian uang.