Analisis hukum terhadap SK KMA 1-144/KMA/SK/1/2011 : kajian terhadap pemberlakuan meja informasi/PTSP pada satuan kerja di pengadilan tingkat pertama
Riki Perdana Raya Waruwu (Pengarang) ; Rio Satria (Pengarang) ; Mustamin (Pengarang) ; Beniharmoni Harefa (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Mahkamah Agung, sebagai salah satu Badan Publik, berupaya merevitalisasi fungsi badan peradilan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat pada keadilan (access to justice). Program utama yang dilakukan adalah mendorong transparansi peradilan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Namun, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat tahun 2021, Mahkamah Agung baru meraih kategori “Menuju Informatif”. Berdasarkan hal tersebut, buku ini disusun atas dasar kebutuhan Mahkamah Agung dalam mengevaluasi dan melakukan pelayanan keterbukaan informasi publik. Rangkaian tulisan dalam buku ini diharapkan dapat memberikan paparan bagaimana penyelenggaraan layanan informasi publik di Pengadilan berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011. Selain itu akan dipaparkan pula permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan layanan informasi publik berdasarkan SK. Dan akhirnya akan dihadirkan apa yang menjadi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis perubahan peraturan pelayanan informasi di pengadilan.