Peraturan presiden tentang pengadaan hukum
Marsudin Nainggolan (Pengarang) ; Nurul Huda (Pengarang) ; Budi Suhariyanto (Pengarang) ; Ismail Rumadan (Pengarang) ; Andi Julia Cakrawala (Pengarang) ; Hery Abduh Sasmito (Pengarang) ; Ranto Sabungan Silalahi (Pengarang) ; Riana Br. Pohan (Pengarang) ; Hosianna Mariani Sidabalok (Pengarang) ; Jurnadi (Pengarang) ; Arie Nur Rochmat (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Di Indonesia, kemandirian dan independensi kekuasaan kehakiman merupakan konsekuensi dari semangat reformasi yang kemudian diwujudkan dalam amandemen ke ketiga tanggal 10 November 2001 dan amandemen keempat tanggal 10 Agustus 2002. Kedua amandemen tersebut mendorong kekuasaan kehakiman yang mandiri dengan mengupayakan agar kekuasaan kehakiman terpisah dari cabang kekuasaan lain yang merupakan konsekuensi sistem ketatanegaraan demokratis. Sayangnya, meskipun telah terjadi peralihan Organisasi, Administrasi dan finansial tersebut, tetapi kenyataannya Fungsi Admnistrasi di atas masih belum sepenuhnya beralih di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, khususnya dalam pengadaan kepegawaian, terutama dalam perekrutan hakim belum sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung. Berangkat dari masalah tersebut, tulisan ini mencoba mencari landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, dalam rangka mencari format dan kerangka hukum yang ideal sebagai jalan keluar dalam bentuk rekomendasi terhadap permasalahan di atas, terutama berkaitan dengan belum adanya peraturan perundang-undangan pengadaan hakim oleh Mahkamah Agung secara mandiri. Para penulis berharap rangkaian tulisan dalam buku ini dapat menjadi salah satu kontribusi bagi penyusunan regulasi Peraturan Presiden tentang pengadaan hakum dan penganggaarnnya guna melaksanakan amanat konstitusi.