Urgensi pembentukan sistem kamar pada pengadilan tinggi
Lilik Mulyadi (Pengarang) ; Ifa Sudewi (Pengarang) ; Faisal Akbaruddin Taqwa (Pengarang) ; Budi Suhariyanto (Pengarang) ; Aria Suyudi (Pengarang) ; Nisa Istiani (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Dan salah satu ikhtiar dalam rangka menjaga kualitas dan konsistensi putusan adalah pembentukan dan penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung sesuai Cetak Biru Mahkamah Agung RI Tahun 2010-2035. Buku ini mencoba menelisik urgensi pembentukan sistem kamar pada Pengadilan Tinggi. Di dalang rangkaian pembahasan dalam buku ini dipaparkan aspek filosofis, sosiologis maupun yuridis yang mendasari urgensi tersebut. Dihadirkan juga perbandingan dengan beberapa negara lain yang sudah melakukan hal tersebut sebagai upaya untuk menguatkan tulisan yang ada. Lebih jauh, tulisan ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai problematika implementasi, peluang dan tantangan serta mitigasi risiko jika memang pembentukan sistem kamar di Pengadilan Tinggi dilaksanakan. Dan akhirnya dihadirkan pula model ideal pembentukan sistem kamar pada Pengadilan Tinggi baik ari aspek pengaturan maupun prosedur pelaksanaannya.