Hukum internasional adalah salah satu bidang ilmu dalam ilmu hukum yang berkembang dengan sangat cepat dalam lima abad terakhir, di mana negara merupakan subjek utamanya. Hukum internasional tidak hanya mengatur relasi antar negara, namun juga organisasi atau Lembaga internasional, individu, serta entitas non negara lainnya yang penting bagi masyarakat internasional.