

Perlindungan hukum merek terkenal untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis dalam hukum merek Indonesia
Rahmi Mulyati (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Merek dalam dunia bisnis memiliki arti yang penting karena merupakan salah satu faktor yang berperan dalam citra organisasi atau perusahaan. Merek yang terkenal tak jarang “dibajak” atau dipakai secara tidak sah menurut hukum oleh produk lain yang sejenis maupun yang tak sejenis. Undang-undang yang melindungi aspek kepentingan ini telah ada, namun demikian dalam kenyataannya masih saja terjadi penggunaan merek yang melanggar aturan hukum. Penulis dalam konteks ini memberikan berbagai pengetahuan dan wawasan penting mengenai persoalan tersebut. Buku ini menjadi lebih menarik karena juga menyertakan pembahasan contoh kasus aktual untuk memudahkan pembaca memahami materi yang disampaikan di dalam buku ini.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Etika politik padangan seorang politisi Muslim
BAASIR, Faisal

Paket kebijaksanaan deregulasi 1988 pakto27 paknov 21 pakdes 20 : dibidang : keuangan, moneter dan perbankan, perdagangan, industri, pertanian dan perhubungan laut, pasar modal dan lembaga keuangan
KANSIL,C.S.T

Basic lighting for photography : Teknik dasar mengendalikan pencahayaan
DHARSITO, Wahyu

Pengantar penelitian pendidikan bagi pengembangan profesi pendidikan dan tenaga kependidikan
TRIANTO ; TUTIK, Titik Triwulan

Adobe after effects komplet
-

Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam
Media Grafika 77 (Pengarang)

Crazybirds : Hilangnya patung taman kota
Utami, Nunik (Pengarang) ; Mantox Studio (Pengarang) ; Dadan Ramadhan (Pengarang)

Membuat Pakan Ternak Secara Mandiri
Agus, ali

Andrawina : kumpulan puisi
Serunie Unie (Pengarang)

Pengantin pengganti
Astrid Zeng (Pengarang)

Mamahku hebat
Zakiah Latif (Pengarang) ; Nami (Penyunting)

Lumba-lumba si penyelamat
Desinta Ardiana (Pengarang) ; Thamsia Ningrum (Pengarang)

Luka Bayang
Hariyadi S. Hartowardojo (Pengarang)

Falling
Kil (Pengarang) ; Prisca Noasta (Penyunting) ; Nomena Titi Sandra (Penyunting)
