Sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang hukum, perhatian terhadap penerapan restorative justice semakin besar dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, restorative justice sudah direspons dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam undang-undang tersebut, pendekatan restorative justice diakomodasi dalam bentuk Diversi. Karena itu bukan hal yang mengherankan apabila restorative justice juga mulai dipertimbangkan untuk diterapkan dalam berbagai kasus yang dilakukan oleh mereka yang sudah cukup usia, termasuk didalamnya kasus yang berkaitan dengan narkotika.