Manajemen sengketa partai politik :  sebuah ikhtiar penataan kelembagaan politik di negeri demokrasi

Manajemen sengketa partai politik : sebuah ikhtiar penataan kelembagaan politik di negeri demokrasi

Yasonna H. Laoly (Pengarang) ; Fathoni, A. (Penyunting)

Partai Politik -- Politik dan Pemerintahan -- Hukum Politik
Detil Buku
Edisi cetakan pertama
Penerbit Tanggerang Selatan : Pustaka Alvabet, 2019; © Prof. Yasonna H. Laoly, SH., MSc., Ph.D., 2019
Deskripsi Fisik xx, 356 halaman : ilustrasi ; 21 cm
ISBN 9786026577450
Subjek Partai Politik -- Politik dan Pemerintahan -- Hukum Politik
Bahasa Indonesia
Call Number 324.2 YAS m
Deskripsi
Bibliografi: halaman 349-351 ; Bung Karno, dalam sebuah bukunya pernah menulis, “Partailah yang memegang obor, partailah yang berjalan di muka, partailah yang menyuluhi jalan yang gelap dan penuh dengan ranjau-ranjau sehingga menjadi jalan terang.” Bagi Bung Karno, di alam demokrasi, partai politik ibarat lentera di tengah kegelapan malam. Tak bakal tentu arah demokrasi tanpa kehadiran partai politik. Namun sayang, di Indonesia, idealitas partai politik yang dibayangkan Bung Karno, bahkan hingga kini, belum sepenuhnya terwujud. Alih-alih menjadi penyuluh, partai politik justru kerap kehilangan arah bagi dirinya sendiri. Buku ini membeberkan perihal dinamika partai politik di Indonesia. Terutama terkait sengketa antarkader di internal parpol. Perpecahan yang berlarut, nyaris tak ada ujung. Di situlah kemudian dibutuhkan peran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, sebagai juru damai, guna menyatukan kembali perahu partai yang terbelah. Peran ini, tentu, bukan sebagai bentuk intervensi, tapi sebuah kesadaran penuh penuh bahwa partai politik di Indonesia harus kembali pada spirit awal, sebagai pilar utama demokrasi. Maka itu, perlu Manajemen Sengketa Partai Politik. Dan Kementerian Hukum dan HAM, di bawah komando Yasonna H. Laoly, berhasil memerankan itu secara apik dan elegan.
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Perpustakaan Jakarta - Cikini Dapat dipinjam: 3