Hukum siber : permasalahan hukum bisnis di bidang teknologi informasi dan komunikasi
Edy Santoso (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Buku ini memperkenalkan permasalahan Hukum Siber di Era Globalisasi yang diperuntukkan bagi mahasiswa hukum ataupun umum. Bagian Kesatu, buku ini membahas tentang Peluang dan Tantangan dalam Kegiatan Bisnis Berbasis Online”. Mengantisipasi dua hal ini, para penentu kebijakan berupaya untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang mampu memberikan manfaat dan kepastian hukum terkait dengan hal ini. Bagian Kedua membahas tentang perlindungan data konsumen di dunia maya. Munculnya e-commerce memberikan konsekuensi hukum. Salah satu konsekuensi hukum yang muncul adalah adanya ketidakamanan terhadap data konsumen yang menggunakan fasilitas elektronik, seperti E-Health. Ini akan memunculkan permasalahan hukum baru terkait dengan “pencurian data” di e-commerce pada umumnya. Bagian Ketiga, membahas tentang Inovasi dan Permasalahan Hukumnya. Terciptanya berbagai program komputer yang mendukung pengoperasiaan platform e-commerce, memunculkan berbagai macam permasalahan hukum terkait dengan pelanggaran atas karya tersebut, seperti pelanggaran hak ekonomi pada program komputer. Selain itu, memunculkan reaksi beragam seperti kebijakan hadirnya transportasi berbasis Online. Bagian Keempat, membahas tentang Kejahatan Telekomunikasi. Fenomena ini yang melahirkan berbagai jenis kejahatan siber (Cybercrime) di seluruh dunia. Sebagai contoh maraknya penggunaan media sosial (social media) yang memunculkan berbagai permasalahan hukum baru, sehingga banyak masyarakat yang terjerat pelanggaran berita bohong (hoax), Ujaran kebencian (hates peach), dan meme, serta penyalahgunaan Penggunaan Telepon Seluler lainnya yang mengandung unsur penipuan (Telecommunication Crime). Bagian Kelima, membahas tentang perlindungan konsumen atas kejahatan siber. Bab ini memberikan pemahaman terkait dengan perlindungan konsumen atas kejahatan pada online banking, perlindungan Konsumen atas modus penipuan “Typosquatting” pada online banking, dan perlindungan konsumen atas kejahatan phishing di yuridiksi dunia maya.