Filsafat hukum : mengurai esensi hukum berbasis multi-perspektif
Safi' (Pengarang) ; Muwafiq Jufri (Pengarang) ; Ansori (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Sebagaimana yang dipahami kebanyakan para pengkaji hukum yang lebih memahami filsafat hukum secara abstrak, kaku, dan memungkinkan terjadinya perdebatan cukup serius antar masing-masing penganut aliran kefilsafatan tertentu. Segala pertentangan itu ternyata tidak hanya menghadirkan perdebatan yang cukup tajam antar masing-masing pencetus, tetapi, ibarat bola salju, perdebatan tersebut menggelinding dan memantik para penganutnya untuk bereaksi keras dan bahkan tidak jarang berujung pada vonis kekeliruan terhadap aliran kefilsafatan tertentu. Fenomena tersebut juga tampak terhadap dinamika kefilsafatan hukum dewasa ini, dimana antar masing-masing kelompok justru lebih sibuk menghabiskan waktunya sekadar untuk menyalahkan kelompok lainnya.