

Implikasi putusan MK 35 terhadap pengelolaan hutan adat
Edi Muhamad Jayadi (Pengarang) ; Yusuf (Penyunting)
Tersedia di:
Deskripsi
Perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan kembali hak-haknya dalam mengelola hutan adat dimulai semenjak mereka mengalami marginalisasi oleh kekuasaan negara. Perjuangan mereka mendapatkan tonggak yang bersejarah dengan dikeluarkannya Putusan MK 35. Dengan putusan tersebut, maka hutan adat dikeluarkan dari status kawasan hutan negara, dan selanjutnya dikategorikan sebagai hutan hak, sama seperti hutan milik perseorangan ataupun badan hukum. Pemerintah dinilai lamban dalam merespons Putusan MK 35, meskipun sebenarnya hal ini mungkin sebagai wujud dari sikap kehati-hatian pemerintah. Pemerintah tentu menyadari bahwa banyak institusi adat di daerah yang tidak bebas cacat, sehingga mudah ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang tidak merepresentasikan kepentingan seluruh masyarakat adat.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Officer monju buku 12
HIROKI, Misyashita ; SATRYA, Andika Arif

1 jam mahir archicad 13
ANDITYA

Knife : Teror di Sekolah
LOV, Lindsay ; ROUF, Irwan ; LOV, Lindsay

Real Age Diet
; La Puma, John

Dinosaurus : makhluk paling mengerikan di dunia
Dwi Woro H. (Pengarang)

Etika Bermuamalah berdasarkan Alquran & Sunnah
-

Kisah cinta kesekian
Tia Ragat

Othello, the moor of venice
Shakespeare, William, (Pengarang)

What writers read : 35 writers on their favourite book
Sykes, Pandora (Pengarang)

Safuddin A. Rasyid, Rahmad Syah Putra, Arkin : K.H. Ma'ruf Amin : Bapak Ekonomi Syariah Indonesia
Safuddin A. Rasyid, Rahmad Syah Putra, Arkin (Pengarang) ; Rahmatul Ambiya, Deddy Yusuf, Amirul HaqnRD (Editor)

Berlayar malam
Yvone De Fretes (Pengarang)

Al-Qur'an hafazan 8 blok tanafus perkata latin
Muchaeroni (Pengarang)

Parasit : organisme super kecil yang merugikan
Choi Jaehoon (Pengarang) ; Lee Yoochui (Penerjemah) ; Santika (Penerjemah) ; Ine Martina K (Penyunting)

Riset Terapan Pekerjaan Sosial : SSD, PAR, dan R&D
Sugeng Pujileksono (Pengarang) ; Dwi Yuliani (Pengarang)
