Peninjauan kembali : koreksi kesalahan dalam putusan
Binziad Kadafi (Pengarang) ; Eka Suryana (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Setiap tahun terdapat ribuan perkara peninjauan kembali (PK) yang masuk ke mahkamah agung (MA). Karena itu, pemahaman yang lebih utuh tentang PK sangat penting bagi sarjana hukum yang ingin menguasai atau menggeluti sistem peradilan, khususnya sistem peradilan pidana indonesia. Apakah PK dapat digunakan untuk mengatasi rekayasa kasus yang kadang terjadi selama ini? Benarkah PK menjadi sumber inkonsistensi terbesar dalam sistem peradilan indonesia? Apakah PK hanya boleh diajukan satu kali atau bisa berkali-kali? Apa kaitan PK dengan pidana mati? Bagaimana mesti menyikapi PK yang merugikan terpidana, seperti PK oleh jaksa? Apakah PK hanya urusan hakim agung di MA, dan apa peran hakim tingkat pertama atau banding dalam PK? Ini hanya sebagian pertanyaan yang dijawab oleh buku cemerlang yang diangkat dari disertasi ini.