Penguatan struktur organisasi dan tata kerja unit penilaian kompetensi (assessment center) mahkamah agung RI
Supatmi (Pengarang) ; Yenny Astria Siahaan (Pengarang) ; Jumadi (Pengarang) ; Muzhar Khotib (Pengarang) ; Hannan Tauqiefie (Pengarang) ; Sri Yeni Hapsari (Pengarang) ; Mifta Haza Rahmayuna (Pengarang) ; Mochamad Mirza (Pengarang) ; Mursyid Robbani (Pengarang) ; Rahayu Puji Astuti (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Kebijakan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-Undang ASN tersebut mengamanatkan manajemen ASN yang diselenggarakan berdasarkan sistem merit. Mahkamah Agung sendiri mendukung penerapan manajemen ASN melalui sistem merit yang diterapkan dengan membangun Unit Penilaian Kompetensi (Assessment Center) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pembentukan unit ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 7/KMA/SK/I/2020 tanggal 17 Januari 2020 tentang Pembentukan Unit Penilaian Kompetensi (Assessment Center) Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 34/SEK/SK/I/2020 tanggal 21 Januari 2020 tentang Unit Penilaian Kompetensi (Assessment Center) Mahkamah Agung Republik Indonesia.