Kemandirian dan kebebasan hakim memutus perkara pidala dalam negara hukum Pancasila : suatu perspektif teori keadilan bermartabat
Sinaga, Dahlan (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Secara umum dapat dipahami bahwa dengan profesionalisme hakim serta integritas mereka keputusan mengenai sebuah kasus baik dalam menerima, memeriksa, mengadili atau memutuskan suatu perkara pidana telah dijamin undang - undang. Termasuk kebebasan dan kemandirian untuk menyelenggarakan semua proses pengadilan perkara pidana. Namun kemandirian dan kebebasan tersebut bisa goyah apabila hakim menerima pengaruh baik langsung maupun tidak langsung dari pihak luar. Apalagi kebebasan dan kemandirian tersebut berdasarkan banyak penelitian sangat tergantung pada sikap pribadi hakim sendiri. Melalui karya ini, karya yang dituliskan seorang praktisi hakim membahas secara teoritis filosofis dan merupakan refleksi seorang praktisi hukum. Ulasan kemandirian dan kebebasan hakim dalam menegakkan keadilan di negara hukum berdasarkan Pancasila dijelaskan secara sistematis dan ilmiah.