Hukum kekayaan intelektual
Sudjana (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Buku Materi Pokok (BMP) HKUM4302 Hukum Kekayaan Intelektual membahas tentang Pengertian dan Ruang Lingkup, Prinsip dan Teori Pelindungan Kekayaan Intelektual, Sifat Khusus, Tindak Pidana dan Sejarah Perkennbangan Kekayaan Intelektual; Ketentuan Internasional dibidang Kekayaan Intelektual; Hak Cipta, Paten; Merek; Rahasia Dagang; Desain Industri; Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; Perlindungan Varietas Tanaman; dan Kekayaan Intelektual Komunal. Setelah mempelajari BMP Hukum Kekayaan Intelektual mahasiswa diharapkan mampu menganalisis Hukum Kekayaan Intelektual, serta menelaah kreasi yang berpotensi dilindungi melalui rezim Hukum Kekayaaan Intelektual. Assesmen hasil belajar dilakukan melalui evaluasi dalam bentuk tes objektif dan/atau essay.