Ilmu-ilmu empiris tentang hukum : penerapannya pada kajian sosio-legal
Shidarta (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Sangat mungkin, para penstudi hukum dewasa ini lebih senang mempelajari area-area hukum positif yang spesifik, seperti hukum dagang internasional, hukum investasi, hukum perbankan syariah, atau hukum siber. Sementara itu ada sejumlah cabang ilmu yang tertarik pada hukum, namun karena berinduk pada ilmu-ilmu empiris, tidak diberi perhatian memadai oleh para penstudi hukum. Tatkala mereka masuk ke dalam analisis tentang hukum, mereka baru menyadari betapa miskin dan kering pisau analisis mereka apabila studi ilmu hukum hanya ditelaah melalui kaca mata ilmu hukum positif. Buku ini menawarkan oase kecil untuk menelisik aneka perspektif ilmu-ilmu empiris tentang hukum, sembari mengajak pembaca memasuki wacana kajian sosio-legal sebagai ranah studi yang masih bermukim di dalam disiplin hukum.